Polisi telah memberikan keterangan resmi terkait penangkapan beberapa peserta demonstrasi yang menolak Undang-Undang TNI di Semarang. Menurut keterangan polisi, penangkapan dilakukan bukan karena mereka menyuarakan pendapat, melainkan karena adanya dugaan tindakan yang melanggar hukum.
Meskipun tidak dijelaskan secara spesifik jenis pelanggaran hukum yang dilakukan, polisi menegaskan bahwa tindakan penangkapan telah sesuai prosedur dan didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap detail peristiwa dan menetapkan status hukum para peserta demonstrasi yang ditangkap.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan damai, serta menghindari tindakan-tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.
Lebih lanjut, polisi menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi di muka umum, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Mereka juga mengajak semua pihak untuk menjaga kondusifitas dan keamanan bersama.

Kategori: berita, demonstrasi, hukum, keamanan
Tag:demo, demonstrasi, hukum, kepolisian, Klarifikasi, penangkapan, polisi, semarang, uu tni