Polda DIY telah menetapkan salah satu anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Darso, seorang warga Semarang. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan Polda DIY menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, serta masyarakat luas.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Nugroho Arianto menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Meskipun belum dijelaskan secara rinci kronologi kejadian dan motif penganiayaan tersebut, Polda DIY berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses penyidikan memadai.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum. Polda DIY memastikan akan menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
Polda DIY juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Informasi resmi terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala untuk menghindari berita hoaks dan spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.

Kategori: hukum, kriminal, kriminalitas
Tag:hukum, jogja, kriminal, penganiayaan, polda diy, polisi, semarang, yogyakarta