Seorang oknum anggota polisi di Semarang yang terbukti melakukan pemerasan tidak dipecat. Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Syarip, menjelaskan bahwa oknum tersebut hanya dikenai sanksi mutasi dan demosi.
Syarip menyatakan bahwa sanksi tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa Propam Polda Jateng telah memproses kasus ini dengan cermat dan sesuai prosedur. Meskipun tidak dijelaskan detail kasus pemerasan yang dilakukan, Syarip memastikan bahwa sanksi yang diberikan sudah setimpal.
Keputusan untuk tidak memecat oknum polisi tersebut menuai beragam tanggapan. Namun, pihak kepolisian berdalih bahwa sanksi mutasi dan demosi sudah cukup untuk memberikan efek jera dan memperbaiki perilaku oknum tersebut. Propam Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kategori: hukum, kriminal, pemerintahan
Tag:demosi, jawa tengah, mutasi, pelanggaran, pelanggaran disiplin, pemerasan, polisi, propam, sanksi, semarang