Oke, ini dia penulisan ulang artikel dengan format yang Anda minta:
Polisi Penembak Siswa di Semarang Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus penembakan seorang siswa di Semarang meminta hakim untuk menolak dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang lanjutan kasus penembakan seorang siswa di Semarang, terdakwa yang merupakan anggota kepolisian mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak cermat, kabur, dan tidak jelas. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan surat dakwaan tersebut.
Salah satu poin yang menjadi keberatan adalah terkait dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Pihak terdakwa berpendapat bahwa pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti terkait dengan alat bukti yang diajukan oleh JPU. Mereka menganggap bahwa alat bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Dengan demikian, melalui nota keberatan yang diajukan, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.