Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah memeriksa anak dari mantan Kapolda Riau, Irjen Pol (Purn) Firman Gani, terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perjudian online di Hotel Aruss, Semarang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menetapkan tersangka sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa anak Firman Gani diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perannya dalam kasus ini. Meskipun demikian, Dwi Subagio belum mengungkapkan identitas lengkap anak Firman Gani yang diperiksa.
Kasus perjudian online di Hotel Aruss, Semarang, terungkap pada pertengahan Agustus 2023. Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk komputer, laptop, dan handphone yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara.
Polda Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus perjudian online ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Dwi Subagio menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan seadil-adilnya, terlepas dari latar belakang para tersangka.
Pemeriksaan terhadap anak Firman Gani merupakan langkah penting dalam mengungkap jaringan perjudian online ini. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian online di wilayah Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak seorang mantan perwira tinggi Polri. Masyarakat berharap agar polisi dapat mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Pengungkapan kasus perjudian online di Hotel Aruss, Semarang, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian online yang semakin marak. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat merusak moral bangsa.
Polisi juga terus berupaya untuk memutus mata rantai jaringan perjudian online, termasuk dengan melacak aliran dana dan aset-aset yang dimiliki oleh para pelaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali.
Dwi Subagio menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap motif dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan perjudian online ini. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini.

Kategori: hukum, kepolisian, kriminal, perjudian, teknologi informasi
Tag:firman hertanto, hotel aruss, hotel aruss semarang, hukum, jawa tengah, judi online, kriminal, polisi, semarang, tppu