Empat tersangka kasus judi online yang diduga mengalirkan dana ke Hotel Aruss, Semarang, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus judi online sebelumnya yang juga terkait dengan hotel tersebut.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan judi online ini. Tersangka pertama berinisial IW berperan sebagai penyedia platform judi online. Tersangka kedua, berinisial YM, bertugas sebagai pengelola keuangan. Sementara itu, tersangka ketiga, berinisial HC, bertanggung jawab atas operasional perjudian, dan tersangka keempat, berinisial JS, berperan sebagai penyedia rekening.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyediakan platform judi online yang dapat diakses melalui website dan aplikasi. Para pemain dapat melakukan deposit dan penarikan uang melalui rekening yang disediakan oleh JS. Keuntungan dari judi online ini kemudian dialirkan ke Hotel Aruss, Semarang.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit laptop, handphone, buku tabungan, dan ATM. Besarnya uang yang mengalir ke Hotel Aruss dari jaringan judi online ini masih dalam penyelidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Penangkapan keempat tersangka ini merupakan langkah maju dalam pengungkapan kasus judi online yang melibatkan Hotel Aruss. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas perjudian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku judi.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online lainnya. Polisi juga berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang ditawarkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sebuah hotel yang cukup terkenal di Semarang. Masyarakat berharap agar pihak hotel dapat kooperatif dalam proses penyidikan.
Polisi masih terus mendalami aliran dana judi online dan mencari kemungkinan adanya aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan membersihkan dunia perjudian di wilayah Jawa Tengah.
Kepolisian juga mengingatkan kepada para pemilik dan pengelola tempat usaha agar tidak memfasilitasi kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.
Kasus ini menjadi contoh bahwa perjudian online dapat diungkap dengan kerja keras dan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
