Penetapan Tersangka Kericuhan May Day di Semarang
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dengan aksi kericuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh (May Day) beberapa waktu lalu. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan intensif dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindakan anarkis dan provokasi yang menyebabkan aksi damai peringatan May Day menjadi ricuh. Barang bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka juga telah dikumpulkan dan dijadikan dasar penetapan status tersangka.
Proses hukum terhadap keenam tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kericuhan ini dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan.
