Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday di Kota Semarang.
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
"Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan Mayday di Semarang," ujar Kombes Pol Irwan Anwar.
Lebih lanjut, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum, pelemparan batu, dan tindakan kekerasan lainnya yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kerusuhan tersebut. Ada yang berperan sebagai provokator, pelaku perusakan, dan pelaku kekerasan," jelasnya.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kombes Pol Irwan Anwar mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis dan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Semarang. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan menindak tegas para pelaku kerusuhan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga," pungkasnya.

Kategori: hukum, kriminal, kriminalitas, nasional
Tag:Hari Buruh, jawa tengah, kepolisian, kerusuhan, kriminal, kriminalitas, May Day, mayday, semarang, tersangka