Seorang anggota polisi, Ipda E, mengaku menyesal telah memukul seorang jurnalis di Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi saat peliputan unjuk rasa penolakan penggusuran di Tambakrejo, Semarang.
Ipda E mengatakan bahwa dirinya terpancing emosi karena situasi saat itu. Ia mengaku khilaf dan tidak berniat melukai jurnalis tersebut. "Saya khilaf, saya menyesal," ujarnya.
Akibat pukulan tersebut, jurnalis yang menjadi korban mengalami luka di pelipis. Saat ini, Propam Polda Jawa Tengah tengah memeriksa kasus pemukulan ini.
Kejadian pemukulan ini terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa warga yang menolak penggusuran di Tambakrejo. Situasi di lokasi unjuk rasa saat itu dilaporkan cukup tegang.
Pemukulan terhadap jurnalis ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Kekerasan terhadap jurnalis dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja-kerja pers dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Kategori: hukum, kekerasan, kriminal
Tag:demonstrasi, jurnalis, kekerasan, kepolisian, penganiayaan, penggusuran, polisi, propam, semarang, tambakrejo, unjuk rasa