Polrestabes Semarang berhasil mengungkap peredaran miras ilegal di Kota Semarang. Sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan miras ilegal digerebek petugas. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ribuan botol miras berbagai merek tanpa izin edar. Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang digelar Polrestabes Semarang menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Semarang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek gudang tersebut dan menemukan ribuan botol miras ilegal.
"Kami menyita ribuan botol miras berbagai merek tanpa izin edar. Miras-miras ini siap diedarkan di Kota Semarang dan sekitarnya," ungkap Irwan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga sebagai pemilik dan distributor miras ilegal. MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal di Kota Semarang. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Semarang, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," tegas Irwan.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal tersebut.

Kategori: berita, hukum, keamanan, kriminal
Tag:hukum, kriminal, miras ilegal, natal, operasi cipta kondisi, penggerebekan, polrestabes semarang, semarang, tahun baru