Polrestabes Semarang berhasil menggerebek sebuah warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merek. Miras-miras tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, sehingga pemilik warung diduga melanggar peraturan peredaran miras.
Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Semarang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penjualan miras ilegal dikhawatirkan dapat memicu gangguan kamtibmas, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Pemilik warung yang terjaring razia akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kota Semarang.

Kategori: hukum, kriminal
Tag:ilegal, keamanan, ketertiban, miras, natal, penggerebekan, polrestabes, polrestabes semarang, ramadhan, semarang, tahun baru