Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menegaskan larangan terhadap segala bentuk tawuran di wilayah Kota Semarang. Ia menekankan bahwa tawuran merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak.
“Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran. Siapapun yang terlibat, baik pelajar maupun warga masyarakat umum, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irwan Anwar.
Ia menjelaskan, tindakan tawuran dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara. Polisi akan memproses hukum para pelaku tawuran sesuai dengan tingkat keterlibatan dan dampak yang ditimbulkan.
Irwan Anwar juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan guru, untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya tawuran. “Peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran,” tambahnya.
Polrestabes Semarang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah yang rawan tawuran. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Kategori: hukum, keamanan, kriminal, sosial
Tag:hukum, keamanan, kepolisian, ketertiban, kriminalitas, masyarakat, pemuda, polrestabes semarang, semarang, tawuran