Polrestabes Semarang merespons keluhan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang meresahkan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Tindakan ini diambil menindaklanjuti laporan dan keresahan warga atas penjualan minuman beralkohol yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan. Beberapa lokasi yang menjadi fokus perhatian petugas antara lain tempat-tempat hiburan malam, toko-toko kelontong, dan warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan pengecekan izin penjualan, jenis minuman beralkohol yang dijual, serta batasan usia pembeli. Bagi penjual yang kedapatan melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, penyitaan barang bukti, hingga pencabutan izin usaha.
Kapolrestabes juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Polrestabes Semarang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman beralkohol.

Kategori: hukum, keamanan, kriminalitas, sosial
Tag:keamanan, keluhan masyarakat, kepolisian, ketertiban umum, minuman beralkohol, penertiban, polrestabes semarang, razia, semarang