Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Hotel Aruss Semarang. Kedua tersangka berperan sebagai muncikari yang memfasilitasi praktik prostitusi online di hotel tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial JC, seorang perempuan berusia 23 tahun, dan AS, seorang laki-laki berusia 26 tahun. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Tersangka JC ditangkap di Hotel Aruss Semarang saat sedang menemani korban. Sementara tersangka AS ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Semarang.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi pesan instan. Mereka mengunggah foto-foto korban kepada calon pelanggan, kemudian menawarkan harga tertentu untuk setiap transaksi.
Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka JC bertugas mengantar korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh pelanggan. Sementara tersangka AS berperan dalam mengatur transaksi keuangan dan pembagian hasil antara muncikari dan korban.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta beberapa alat kontrasepsi.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Johanson menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus TPPO yang semakin beragam.
Polisi juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perdagangan orang, khususnya yang melibatkan eksploitasi seksual. Johanson berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik-praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pengungkapan kasus TPPO di Hotel Aruss Semarang ini merupakan bagian dari upaya Polda Jateng dalam memberantas kejahatan perdagangan orang yang semakin marak terjadi. Polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan ini.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha perhotelan untuk lebih selektif dalam menerima tamu dan memastikan bahwa hotel mereka tidak digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk prostitusi.
Polda Jateng menegaskan bahwa mereka tidak akan menolerir segala bentuk kejahatan perdagangan orang dan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kategori: hukum, jawa tengah, kepolisian, kriminal, perjudian, semarang
Tag:hotel aruss, hukum, jawa tengah, judi online, kepolisian, kriminal, perjudian, polda jateng, polisi, semarang, tersangka, tppu