Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah memutuskan PPID Kota Semarang sebagai pemenang dalam sengketa informasi publik. Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik oleh seorang pemohon informasi terkait warkah tanah pendirian Lembaga Olahraga Remaja (LOR) di Kota Semarang.
Dalam putusannya, KIP Jawa Tengah menyatakan bahwa PPID Kota Semarang terbukti tidak menguasai atau memiliki dokumen warkah tanah pendirian LOR tersebut. Dengan demikian, PPID Kota Semarang tidak dapat memenuhi permohonan informasi yang diajukan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang yang juga selaku PPID Utama, Soenarto, menjelaskan bahwa keputusan KIP Jawa Tengah ini telah sesuai dengan fakta dan data yang ada. PPID Kota Semarang telah melakukan pencarian dokumen secara menyeluruh, namun tidak menemukan dokumen yang diminta.
"Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan KIP Jawa Tengah. Putusan ini menegaskan bahwa PPID Kota Semarang berkomitmen untuk memberikan informasi publik yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan data dan fakta yang kami miliki," ujar Soenarto.
Soenarto juga menambahkan bahwa PPID Kota Semarang selalu berupaya untuk memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik kepada masyarakat. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam hal keterbukaan informasi publik.
Dengan dimenangkannya sengketa informasi ini, PPID Kota Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
