Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Dinis Fahmi Nugroho, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dinis didakwa menerima suap sebesar Rp554 juta dari beberapa kontraktor. Suap tersebut diberikan terkait sejumlah proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada tahun anggaran 2018 hingga 2020.
JPU menyatakan bahwa Dinis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp554 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Kategori: berita, hukum, infrastruktur, kriminal, perhubungan
Tag:hukum, jalur kereta, jawa tengah, kereta api, korupsi, pengadilan, proyek infrastruktur, semarang, suap