Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Penolakan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Februari 2025.
Alwin Basri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kota Semarang. Dalam gugatannya, Alwin mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Hakim Alimin Ribut Sujono menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri tidak dapat diterima. Alasannya, pengadilan menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Alwin Basri dan tim kuasa hukumnya. Mereka sebelumnya optimis gugatan praperadilan akan dikabulkan. Pasalnya, mereka merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Alwin Basri akan terus berlanjut. KPK dijadwalkan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
KPK menetapkan Alwin Basri sebagai tersangka pada akhir Januari 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka Alwin Basri sempat menimbulkan polemik. Sebagian pihak menduga ada motif politik di balik penetapan tersangka tersebut, mengingat status Alwin Basri sebagai suami Wali Kota Semarang. Namun, KPK membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Penolakan gugatan praperadilan ini semakin memperkuat posisi KPK dalam menangani kasus ini. Kini, publik menunggu proses persidangan untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya di balik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kota Semarang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyangkut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, belum memberikan komentar terkait penolakan gugatan praperadilan suaminya. Ia sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar kebenaran dapat terungkap. Proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran Alwin Basri dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kota Semarang.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan negara. Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan memastikan bahwa pembangunan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Kategori: hukum, korupsi, pemerintahan, politik
Tag:alwin basri, berita terbaru, ditolak, hukum, jawa tengah, korupsi, kpk, mbak ita, pn jaksel, politik, praperadilan, semarang, wali kota semarang