Seorang pria berinisial AR (39) diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. AR ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke dalam lapas. Modus yang digunakan AR cukup nekat, yaitu dengan memasukkan paket narkoba tersebut ke dalam duburnya.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Fauzan Hamzah Abdullah, menjelaskan kronologi penangkapan AR. Berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap gerak-gerik AR yang terlihat gelisah saat hendak menitipkan barang untuk warga binaan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan secara teliti, petugas menemukan paket narkoba yang disembunyikan di dalam dubur AR.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 9,22 gram dan 7 butir ekstasi. AR mengaku disuruh oleh seorang narapidana berinisial B yang juga menghuni Lapas Kedungpane. B menjanjikan imbalan sebesar Rp5 juta kepada AR jika berhasil menyelundupkan narkoba tersebut.
Fauzan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. AR kini diproses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pihak Lapas Kedungpane berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan keamanan guna mencegah upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Berbagai upaya terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.
