Sebanyak 774 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H. Dari ratusan napi yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.
"Remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh dalam mengikuti pembinaan," ujar Tri Saptono, Senin (24/4/2023).
Tri Saptono merinci, dari 774 napi penerima remisi, 772 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan dua orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari. "Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.
Tri Saptono menambahkan, pemberian remisi juga bertujuan untuk mengurangi tingkat hunian lapas yang saat ini melebihi kapasitas.
"Selain sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, pemberian remisi juga diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di Lapas Semarang," tandasnya.

Kategori: berita, hukum, kriminal
Tag:hari raya, idul fitri, jawa tengah, kemenkumham, lapas semarang, lebaran, narapidana, remisi