Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kematian seorang warga Semarang di Jalan Selokan Mataram, Yogyakarta. Rekonstruksi yang melibatkan enam anggota Polresta Yogyakarta sebagai tersangka ini memperagakan 37 adegan, dimulai dari penangkapan korban hingga korban dibawa ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan tersangka. Rekonstruksi juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kejadian bermula saat korban dan beberapa rekannya terlibat perkelahian dengan kelompok lain. Saat polisi datang, korban berusaha melarikan diri dan akhirnya ditangkap. Dalam proses penangkapan, terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
AKP Archye menambahkan, rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh tentang peristiwa yang terjadi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori: hukum, kriminal, kriminalitas, peristiwa
Tag:hukum, kekerasan, Kematian, kriminal, polisi, rekonstruksi, semarang, yogyakarta