Relawan Jokowi Geram dengan Unggahan di Media Sosial
Sejumlah relawan yang menamakan diri Alap-Alap Jokowi telah membuat laporan polisi di Polrestabes Semarang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan terhadap Roy Suryo dan beberapa akun media sosial yang dianggap telah menyebarkan informasi yang merugikan.
Menurut perwakilan relawan, unggahan-unggahan terlapor di media sosial telah melampaui batas dan mengandung unsur kebencian serta fitnah yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Mereka menilai, tindakan tersebut tidak hanya menyerang personal, tetapi juga merusak citra positif yang selama ini dibangun.
Proses Hukum Diharapkan Berjalan Adil
Para relawan berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional. Mereka percaya bahwa proses hukum yang adil akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi informasi sebelum menyebarkannya menjadi kunci untuk mencegah penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Polisi Akan Menindaklanjuti Laporan
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan dari relawan Alap-Alap Jokowi. Saat ini, laporan tersebut sedang diproses dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Kepolisian juga mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
