Residivis Pencuri Kotak Amal Kembali Beraksi
Kepolisian Resor Kota Semarang berhasil mengamankan seorang residivis yang dikenal sering melakukan pencurian kotak amal di berbagai masjid dan tempat ibadah di wilayah Semarang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi pelaku.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis, sebelumnya pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama. Namun, setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu menargetkan kotak amal di masjid dan tempat ibadah yang minim pengawasan.
"Kami menerima laporan dari beberapa pengurus masjid dan warga terkait hilangnya uang dari kotak amal. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," ujar seorang petugas kepolisian.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil curian, alat yang digunakan untuk membobol kotak amal, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Semarang. Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengurus masjid dan tempat ibadah, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap kotak amal. Hal ini dapat dilakukan dengan memasang CCTV, memberikan kunci ganda pada kotak amal, atau menempatkan kotak amal di tempat yang mudah diawasi.
Berita Terkait
- Kejahatan di Kota Semarang Meningkat
- Polisi Ringkus Pelaku Curanmor
- Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik

Kategori: hukum, kriminal, kriminalitas
Tag:kotak amal, kriminalitas, pencurian, polisi, residivis, semarang