Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pertunjukan tarian striptis di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka berinisial DL (32), warga Mranggen, Kabupaten Demak, berperan sebagai pengelola tempat karaoke tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan DL bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertunjukan striptis tersebut. Pertunjukan itu diduga telah melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
“Tersangka DL ini yang menyediakan tempat dan memfasilitasi kegiatan tersebut,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, DL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” tegasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Selain itu, polisi juga menyelidiki asal-usul para penari yang terlibat dalam pertunjukan striptis tersebut.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah tempat karaoke di Kota Semarang pada Jumat (19/5/2023) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati adanya pertunjukan tarian striptis yang dilakukan oleh sejumlah penari perempuan.
