Kota Semarang didorong untuk menjadi percontohan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat nasional. Dorongan ini disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, mengingat Kota Semarang memiliki jumlah kelurahan dengan predikat Kadarkum yang cukup signifikan.
Program Kadarkum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kelurahan. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dan menaati aturan, sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Beberapa indikator penilaian Kelurahan Sadar Hukum antara lain, tidak adanya perkawinan anak, tingkat kriminalitas rendah, angka perceraian rendah, dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum perdata dan pidana.
Kemenkumham Jawa Tengah aktif melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kelurahan-kelurahan yang telah mendapatkan predikat Kadarkum. Hal ini dilakukan untuk memastikan program berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan menjadikan Kota Semarang sebagai percontohan, diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk mengembangkan program serupa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara nasional. Keberhasilan program ini akan menciptakan kondisi masyarakat yang lebih sadar hukum, tertib, dan aman.

Kategori: hukum, pemerintahan, sosial
Tag:hukum, jawa tengah, keamanan, kelurahan sadar hukum, kemenkumham, kesadaran hukum, ketertiban, masyarakat, pembinaan hukum, semarang