Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/451.3/001/III/2025 tentang Panduan Kegiatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Semarang. SE ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, tertib, dan aman selama bulan suci Ramadhan.
Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain larangan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor dan pengeras suara keliling. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbir di masjid atau mushala masing-masing. Selain itu, penggunaan petasan segala jenis juga dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan bahaya.
SE juga mengatur tentang penjualan minuman keras. Penjualan minuman keras dilarang selama bulan Ramadhan. Pemerintah Kota Semarang akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penjualan minuman keras. Tujuannya untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Selain larangan, SE juga berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan meningkatkan toleransi. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial selama bulan Ramadhan.
Diharapkan dengan adanya SE ini, bulan Ramadhan di Kota Semarang dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci.

Kategori: agama, keagamaan, keamanan, pemerintahan, sosial
Tag:buka bersama, ketertiban umum, lalu lintas, minuman keras, petasan, ramadhan, semarang, surat edaran, takbir keliling, takjil