Mulai Juli 2025, setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang akan menerima kucuran dana sebesar Rp 25 juta. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pembangunan di tingkat RT dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Hevearita menjelaskan bahwa penggunaan dana Rp 25 juta per RT ini bersifat fleksibel. RT dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan fisik seperti perbaikan jalan, drainase, dan pos kamling, hingga program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan keterampilan dan pengembangan usaha mikro.
Program ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Kota Semarang, khususnya di tingkat akar rumput. Dengan memberikan kewenangan dan dana langsung kepada RT, diharapkan masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menentukan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Hevearita menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Setiap RT diwajibkan untuk menyusun rencana penggunaan dana dan melaporkannya secara berkala kepada kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah kota juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ini. Dengan demikian diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Semarang.
