Dua anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Semarang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengemudi truk akhirnya menjalani sidang etik. Sidang tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, membenarkan pelaksanaan sidang etik tersebut. Ia menjelaskan bahwa sidang etik merupakan prosedur standar yang harus dijalani oleh setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Benar, sidang etik telah dilaksanakan secara tertutup. Ini merupakan bagian dari proses internal Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa sidang etik dipimpin oleh komisi etik yang beranggotakan perwira menengah dan perwira tinggi Polda Jawa Tengah. Komisi tersebut bertugas untuk memeriksa dan mengkaji fakta-fakta yang terkait dengan dugaan pemerasan tersebut.
Dalam sidang tersebut, kedua oknum Polantas tersebut dikonfrontasi dengan bukti-bukti dan keterangan saksi. Proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan keadilan dan objektivitas.
“Semua bukti dan keterangan saksi telah dipertimbangkan oleh komisi etik. Hasilnya akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada kedua oknum tersebut,” jelas Iqbal.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang matang, komisi etik akhirnya menjatuhkan hukuman demosi terhadap kedua oknum Polantas tersebut. Demosi merupakan hukuman berupa penurunan pangkat dan jabatan.
“Kedua oknum Polantas tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, komisi etik memutuskan untuk menjatuhkan hukuman demosi,” tegas Iqbal.
Hukuman demosi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi kedua oknum tersebut dan juga menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Kami berharap hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” pungkas Iqbal.
Kasus pemerasan ini bermula dari laporan seorang pengemudi truk yang mengaku diperas oleh kedua oknum Polantas tersebut. Pengemudi truk tersebut mengaku dimintai sejumlah uang agar tidak ditilang.
Kejadian ini kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat. Polda Jawa Tengah pun segera bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum Polantas tersebut.
Dengan dijatuhkannya hukuman demosi ini, Polda Jawa Tengah berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Polda Jawa Tengah juga berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Iqbal juga menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah senantiasa terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja Polri. Laporkan segera jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” tutup Iqbal.
