Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh suami Wali Kota Semarang, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan suami wali kota sebagai tersangka. Selain itu, hakim juga menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi aturan yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka suami wali kota tetap sah. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Suami Wali Kota Semarang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penolakan praperadilan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suami wali kota. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Kategori: hukum, korupsi, kriminalitas, pemerintahan, praperadilan
Tag:hukum, hukum pidana, korupsi, pemerintahan, penetapan tersangka, praperadilan, semarang, tersangka, wali kota