Pemerintah Kota Semarang menawarkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan stimulus ekonomi. Terdapat beberapa kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan pembebasan PBB dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kategori Wajib Pajak yang Berhak Mendapatkan Pembebasan PBB:
- Veteran perang dan janda/duda veteran perang.
- Penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Pensiunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah batas tertentu.
- Lembaga keagamaan dan sosial yang memenuhi persyaratan.
- Lahan untuk pertanian produktif dengan luas tertentu.
Syarat dan Ketentuan:
- Wajib Pajak harus mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
- Mengajukan permohonan pembebasan PBB dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti veteran, surat keterangan pensiun, dan bukti kepemilikan tanah/bangunan.
- Memenuhi kriteria NJOP yang telah ditetapkan untuk masing-masing kategori.
- Tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya.
Tata Cara Pengajuan:
- Mengunduh formulir permohonan pembebasan PBB di website Bapenda Kota Semarang atau mengambilnya langsung di kantor Bapenda.
- Mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
- Melampirkan dokumen persyaratan.
- Menyerahkan formulir dan dokumen ke kantor Bapenda Kota Semarang.
Bapenda Kota Semarang akan melakukan verifikasi data dan dokumen pemohon. Hasil verifikasi akan diinformasikan kepada pemohon melalui surat atau pemberitahuan resmi lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kota Semarang atau mengunjungi website resminya.
Pembebasan PBB ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam kategori penerima manfaat. Dengan adanya program ini, diharapkan pula dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Kategori: berita daerah, keuangan, pemerintahan, perpajakan
Tag:kebijakan pajak, pajak, pbb, pembebasan pajak, Properti, semarang