Aturan Pembentukan RT Baru di Semarang: Minimal 70 KK
Pemerintah Kota Semarang menetapkan aturan baru terkait pembentukan RT. Syarat utama pembentukan RT baru adalah minimal terdapat 70 Kepala Keluarga (KK) dalam satu wilayah. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi dan pembangunan di tingkat masyarakat. Selain jumlah KK, faktor lain seperti luas wilayah dan kepadatan penduduk juga menjadi pertimbangan.
Pelayanan Cetak KTP-el di Kota Semarang Kembali Normal
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang memastikan pelayanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) telah kembali normal setelah sempat terkendala karena kerusakan server pusat. Masyarakat kini dapat melakukan pencetakan KTP-el sesuai prosedur yang berlaku.