Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah. Penolakan tersebut didasarkan pada bukti yang dimiliki KPK, yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu.