Pengusaha Truk Tanjung Emas Protes Larangan Angkutan Barang 16 Hari Selama Lebaran
Para pengusaha truk di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, menyatakan keberatan atas rencana larangan operasional angkutan barang selama 16 hari pada Lebaran 2025. Mereka menilai kebijakan tersebut akan merugikan dan mengganggu kelancaran arus logistik. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih baik.
Operasional Angkutan Barang di Tanjung Emas Semarang Dihentikan Sementara
Aktivitas pengangkutan barang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dihentikan sementara akibat banjir rob yang melanda kawasan tersebut. Keputusan ini diambil oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Jawa Tengah dan DIY untuk mencegah kerusakan barang dan kerugian lebih lanjut bagi para pengusaha. Penghentian operasional ini berlaku hingga situasi kembali normal.
Larangan Melintas Angkutan Barang Selama 16 Hari pada Mudik Lebaran 2025
Pemerintah berencana melarang angkutan barang melintas selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Larangan tersebut akan berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang dan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Beberapa pengecualian akan diberikan untuk angkutan barang tertentu.
Larangan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025 Berlaku 16 Hari
Pemerintah berencana melarang angkutan barang beroperasi selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Larangan ini akan berlaku untuk beberapa jenis kendaraan barang dan di beberapa ruas jalan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.