Dua Pegawai Bank Pemerintah di Semarang Ditangkap Terkait Kredit Fiktif Rp35 Miliar
Kejaksaan telah menangkap dua pegawai bank pemerintah di Semarang atas dugaan keterlibatan dalam kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp35 miliar. Keduanya diduga memanipulasi data debitur dan agunan untuk mendapatkan kredit yang kemudian disalahgunakan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.