Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang
Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka kasus judi online yang mengalirkan dana ke Hotel Aruss, Semarang. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia layanan hingga pengelola keuangan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan dalam operasi judi online.
Hotel Aruss Semarang Disita, Tetap Beroperasi
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri karena terkait kasus pencucian uang. Meskipun disita, hotel tersebut tetap beroperasi karena penyitaan hanya menyasar aset, bukan operasional hotel. Bareskrim menjelaskan bahwa penghentian operasional hotel akan berdampak pada karyawan dan tamu, sehingga tidak dilakukan. Status kepemilikan hotel saat ini berada di bawah negara dan dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online
Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan sebuah hotel di Semarang yang diduga hasil kejahatan judi online.