Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Hotel Aruss Semarang

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengambilalihan Hotel Aruss Semarang. Kedua tersangka tersebut berinisial AS dan HC, yang diduga terlibat dalam proses pengambilalihan hotel secara ilegal dan kemudian melakukan serangkaian transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.