Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Dimulai
Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Tidak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,7 Miliar
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dan suaminya, Alwin Basri, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan korupsi senilai Rp 8,7 miliar yang menjerat mereka.
Didakwa Korupsi Rp 8,9 Miliar, Eks Wali Kota dan Suami Tidak Keberatan
Mantan Wali Kota Semarang dan suaminya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 8,9 miliar. Keduanya menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
Sidang Perdana Kasus Robig di PN Semarang
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Robig, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang tersebut membahas pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Rincian dakwaan dan jalannya persidangan akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
Polisi Semarang Didakwa Pimpin Judi Sabung Ayam
Seorang anggota polisi di Semarang didakwa sebagai ketua pelaksana judi sabung ayam. Ia ditangkap bersama sejumlah pelaku lain dan sejumlah barang bukti terkait perjudian tersebut. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang.