Didakwa Korupsi Rp 8,9 Miliar, Eks Wali Kota dan Suami Tidak Keberatan
Mantan Wali Kota Semarang dan suaminya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 8,9 miliar. Keduanya menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
Mantan Wali Kota Semarang dan suaminya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 8,9 miliar. Keduanya menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.