Polisi Periksa Anak Firman Hertanto Terkait TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang
Polisi telah memeriksa anak dari Firman Hartanto terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan judi online di Hotel Aruss Semarang.
Firman Hertanto: Bandar Judi Online Semarang?
Firman Hertanto, seorang pria berusia 31 tahun, diidentifikasi oleh polisi sebagai bandar judi online di Semarang. Ia ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit Semarang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap sejumlah operator judi online. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, buku tabungan, dan ATM, yang diduga berkaitan dengan operasi judi online tersebut. Firman dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara.