KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Semarang ke Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke jaksa penuntut umum. Mantan Wali Kota Semarang dan beberapa tersangka lainnya akan segera disidangkan.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan dua tersangka lainnya ke penuntut umum. Pelimpahan berkas perkara ini menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Semarang ke Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke tahap penuntutan. Eks Wali Kota Semarang periode 2016-2021 dan seorang pengacara menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
KPK Limpahkan Perkara Wali Kota Semarang ke Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan berkas perkara tersebut. Selanjutnya, penahanan Hevearita akan menjadi wewenang jaksa penuntut umum untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Semarang dan Suami ke Pengadilan Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota Semarang dan suaminya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Persidangan dijadwalkan akan segera dimulai.
Disbudpar Semarang Gandeng Inspektorat dan Kejari Perkuat Unit Pengendalian Gratifikasi
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang menjalin kerjasama dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungannya. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi pengendalian gratifikasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan transparan.
Fakta Kasus Korupsi yang Menyeret Wali Kota Semarang dan Suaminya
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alfe Haris, terseret dalam kasus dugaan korupsi. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan keduanya diperiksa sebagai saksi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Wali Kota Semarang dan Suami Resmi Ditahan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alfe Haris, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2022-2023. Keduanya ditahan secara terpisah untuk 20 hari ke depan. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono, yang juga telah divonis bersalah oleh pengadilan. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Hevearita Gunaryanti Rahayu Pindah ke Rutan KPK di Hari Terakhir Menjabat Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu resmi ditahan KPK dan dipindahkan ke Rutan KPK di hari terakhirnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Penahanan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek di PDAM Kota Semarang.
Kronologi Kasus Wali Kota Semarang yang Ditangkap KPK Atas Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang ditangkap KPK atas dugaan perencanaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pungutan tidak sah dalam proyek di Pemerintah Kota Semarang. KPK menduga Wali Kota bekerja sama dengan suaminya untuk memuluskan aksinya. Kronologi penangkapan dan detail kasus masih terus didalami oleh KPK.