KPK Batal Periksa Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dijadwalkan pada Selasa (25/4/2023) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pembatalan tersebut dikarenakan Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita, sedang ada kegiatan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mbak Ita.
Wali Kota Semarang Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadirannya tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Praperadilan Ditolak, Walkot Semarang Mbak Ita Absen Upacara
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak hadir sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Jadi Kota Semarang ke-477. Ketidakhadirannya tersebut terjadi setelah permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Semarang ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Praperadilan Ditolak, Balai Kota Semarang Tetap Sibuk
Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Semarang, ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Aktivitas di Balai Kota Semarang tetap berjalan seperti biasa meskipun dengan penolakan praperadilan tersebut.
Wali Kota Semarang Diduga Terima Gratifikasi Rp5 Miliar
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta suaminya, Alfeus Ginting, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar. Dugaan ini terkait dengan proyek-proyek di Kota Semarang.
Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah. Penolakan tersebut didasarkan pada bukti yang dimiliki KPK, yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak
Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah KONI Semarang, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Semarang telah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak Hakim
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga menilai penyidikan yang dilakukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan sah, sehingga penetapan tersangka Hevearita dinyatakan sah dan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Praperadilan Wali Kota Semarang Ditolak PN Jaksel
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Mbak Ita Semarang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.