Wali Kota Semarang dan Suami Resmi Ditahan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alfe Haris, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2022-2023. Keduanya ditahan secara terpisah untuk 20 hari ke depan. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono, yang juga telah divonis bersalah oleh pengadilan. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Hevearita Gunaryanti Rahayu Pindah ke Rutan KPK di Hari Terakhir Menjabat Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu resmi ditahan KPK dan dipindahkan ke Rutan KPK di hari terakhirnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Penahanan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek di PDAM Kota Semarang.
Wali Kota Semarang dan Suami Diduga Terlibat Tiga Kasus Korupsi
Wali Kota Semarang dan suaminya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi yang berbeda. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah, korupsi dana hibah KONI, dan korupsi revitalisasi Pasar Johar. Kejaksaan tengah mendalami keterlibatan keduanya dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Konstruksi Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kota Semarang tahun 2022. Kasus ini diduga melibatkan pengaturan alokasi dana hibah dan bansos serta pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
Wali Kota Semarang dan Suami Resmi Ditahan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alfe Harri Hendi, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan keduanya. Keduanya ditahan secara terpisah untuk 20 hari ke depan.
Wali Kota Semarang dan Suami Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang dan suaminya terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia.
Wali Kota Semarang dan Suami Tersangka Korupsi
Wali Kota Semarang dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang Hingga Ditahan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ditahan KPK terkait dugaan korupsi manipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) non tunai di Kota Semarang. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan penyelidikan KPK yang mengungkap adanya praktik korupsi dalam penyaluran bansos. Penahanan ini dilakukan setelah Hevearita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Simak perjalanan kasus ini hingga penahanan Wali Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Meja Kursi
Wali Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan meja dan kursi senilai Rp20 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah-sekolah di Semarang.
Walkot Semarang Terima Rp2,4 Miliar Iuran Sukarela Bapenda
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Mbak Ita menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dari potongan iuran sukarela pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Dugaan penerimaan gratifikasi ini mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional […]