Kemenkumham Periksa Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah memeriksa masa berlaku pencekalan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita. Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan permintaan pencegahan ke luar negeri yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bawaslu Semarang Hadiri Sidang PHP Pilwalkot 2024
Bawaslu Kota Semarang menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Semarang tahun 2024. Kehadiran Bawaslu dalam sidang tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsinya dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu, termasuk proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
KPK Perpanjang Pencegahan Wali Kota Semarang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, untuk bepergian ke luar negeri. Perpanjangan pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pemberian tunjangan perumahan DPRD Kota Semarang Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
PPATK Buru Transaksi Mencurigakan Bos Judi Online Pemilik Hotel Aruss Semarang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melacak transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan bos judi online pemilik Hotel Aruss Semarang. PPATK telah memblokir rekening yang terkait dengan kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga hasil kejahatan judi online. Hotel Aruss Semarang diduga menjadi salah satu aset yang terkait dengan aktivitas judi online tersebut.
Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita Berpotensi Diperpanjang
Pencekalan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Moedal kemungkinan akan diperpanjang. Hal ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang masih membutuhkan keterangan Mbak Ita sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Firman Hertanto: Bandar Judi Online Semarang?
Firman Hertanto, seorang pria berusia 31 tahun, diidentifikasi oleh polisi sebagai bandar judi online di Semarang. Ia ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit Semarang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap sejumlah operator judi online. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, buku tabungan, dan ATM, yang diduga berkaitan dengan operasi judi online tersebut. Firman dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara.
Tawuran di Purwosari Semarang, Empat Orang Ditangkap
Empat orang ditangkap polisi usai terlibat tawuran di Purwosari, Semarang. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan gir yang dimodifikasi.
Citra Pemkot Semarang Tercoreng Skor MCP Tinggi
Dugaan keterlibatan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Semarang disayangkan banyak pihak. Tindakan tersebut dianggap mencoreng nama baik Pemerintah Kota Semarang, terutama karena skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Semarang sedang tinggi.
KPK Tahan Ketua Gapensi dan Dirut Swasta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Direktur Utama sebuah perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2021-2022.
KPK Miris: Sektor Pendidikan Semarang Jadi Ladang Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya atas sektor pendidikan di Semarang yang menjadi ladang korupsi. Beberapa kasus korupsi terungkap di sektor ini, menunjukkan adanya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini tentu merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan pendidikan di Semarang.