KPK Limpahkan Perkara Wali Kota Semarang ke Penuntut Umum

KPK Limpahkan Perkara Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Jaksa Penutut Umum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan berkas perkara tersebut. Selanjutnya, penahanan Hevearita akan menjadi wewenang jaksa penuntut umum untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Pemkab Semarang Dinilai Lamban Tangani Kasus PBG Palsu

Pemkab Semarang Dinilai Lamban Tanggapi Kasus PBG Palsu

Pemerintah Kabupaten Semarang dinilai lamban dalam menangani kasus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu. Ketidaktegasan ini disoroti oleh anggota DPRD Kabupaten Semarang yang mendesak adanya tindakan konkret dan audit menyeluruh terhadap proses perizinan. Kejadian ini berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di dinas terkait.

Devita Romiza Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unissula Semarang

Jaksa Devitra Romiza Wisuda Program  Doktor Ilmu Hukum di UNISSULA Semarang

Jaksa Devita Romiza berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Disertasinya membahas perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik di sektor publik. Prestasi ini menambah deretan panjang capaiannya di bidang hukum.

Polrestabes Semarang Gerebek Distributor Miras Ilegal

Polrestabes Semarang Gerebek Distributor Miras Ilegal – Halo Semarang

Polrestabes Semarang berhasil menggerebek sebuah distributor minuman keras (miras) ilegal di Kota Semarang. Ribuan botol miras berbagai merek tanpa izin edar disita dari lokasi tersebut. Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2024. Seorang pria berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal tersebut.

5 Kasus Hukum yang Melibatkan Polisi di Polda Jawa Tengah

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Serahkan Memori Banding ke Propam Polda Jateng

Sejumlah kasus hukum yang melibatkan anggota kepolisian di wilayah Polda Jawa Tengah menjadi sorotan. Kasus-kasus ini beragam, mulai dari dugaan pembunuhan bayi, penembakan pelajar SMK, hingga intimidasi terhadap kelompok musik. Berikut rangkuman lima kasus tersebut.

Notaris Semarang Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta Otentik

Notaris Yustiana Terdakwa Pemalsu Akta Otentik di Semarang Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

Seorang notaris di Semarang dituntut hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan akta otentik. Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Kasus ini berkaitan dengan pemalsuan dokumen penting yang mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak terkait. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan pledoi dari terdakwa.

LBH Apik Semarang Soroti Kekerasan Psikis yang Dialami Brigadir AK

LBH APIK Semarang Soroti Kasus Brigadir AK: Korban Alami Kekerasan Psikis

LBH Apik Semarang menyoroti kasus Brigadir AK yang diduga mengalami kekerasan psikis. Mereka mendampingi korban dan mendorong proses hukum yang adil. Kasus ini juga menjadi perhatian publik terkait pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya kekerasan psikis yang seringkali tidak terlihat. LBH Apik berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

PKY Jateng Terima Mahasiswa Magang KY Creative FH Unnes

PKY Jawa Tengah Terima Program Magang KY Creative FH Unnes Semarang

Pengadilan Khusus Korupsi (PKY) pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus menerima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) untuk program magang KY Creative. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang hukum acara pidana khusus korupsi dan praktik peradilan tipikor. Mahasiswa akan belajar langsung dari praktisi hukum di PKY selama satu bulan.