Pria di Semarang Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur ke Lapas Kedungpane

Pria di Semarang Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur ke Lapas Kedungpane

Seorang pria berinisial AR (39) ditangkap petugas Lapas Kedungpane, Semarang, karena mencoba menyelundupkan sabu dan ekstasi ke dalam lapas dengan cara memasukkannya ke dalam dubur. AR mengaku diperintah oleh seorang narapidana berinisial B yang menjanjikan upah Rp5 juta. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 9,22 gram dan ekstasi sebanyak 7 butir.

Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang Digagalkan

Lapas Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Kalapas: Modus Pelaku Selundupkan Sabu Melalui Anus

Petugas Lapas Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam anus seorang pengunjung. Kalapas mengapresiasi kewaspadaan petugas dan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Wali Kota Semarang Ditahan KPK

VIDEO : Wali Kota Semarang Ditahan KPK - selasar.co

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, atas dugaan kasus korupsi. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H. Datangi Polrestabes Semarang

Dr. Hj. Nurmalah S.H., M.H. Bersama Team Datangi Polrestabes Semarang, Ada Apa?

Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., mendatangi Polrestabes Semarang bersama timnya. Kunjungan ini terkait laporan dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya. Nurmalah berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya dan memproses hukum para terlapor. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

PDIP Semarang Angkat Bicara Soal Penahanan Mbak Ita oleh KPK

PDIP Semarang angkat bicara soal penahanan Mbak Ita oleh KPK

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Semarang memberikan tanggapan terkait penahanan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan. DPC PDIP Semarang juga meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

PDI-P Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penahanan Mantan Wali Kota Semarang

PDI-P Buka Suara Soal KPK Tahan Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Partai menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. PDI-P juga akan memberikan bantuan hukum kepada Hevearita jika diperlukan.

PDIP Kota Semarang Buka Suara Terkait Penahanan Mbak Ita oleh KPK

PDIP Kota Semarang Buka Suara soal Mbak Ita Ditahan KPK

Ketua DPC PDIP Kota Semarang, Fajar Purwoto, memberikan tanggapan atas penahanan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), oleh KPK. Ia menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak untuk kooperatif. Fajar juga memastikan roda pemerintahan Kota Semarang tetap berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Plh Wali Kota. Meskipun demikian, ia belum membahas sanksi partai terkait kasus ini.

Wali Kota Semarang Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi

Wali Kota Semarang Ditahan KPK Dalam Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Wali Kota sebagai tersangka. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Wali Kota Semarang dan Suami Resmi Ditahan KPK

Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Resmi Jadi Tahanan KPK

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alfe Haris, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2022-2023. Keduanya ditahan secara terpisah untuk 20 hari ke depan. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono, yang juga telah divonis bersalah oleh pengadilan. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.