Wali Kota Semarang Gratiskan Retribusi Ruang Publik untuk Warga
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menggratiskan retribusi penggunaan ruang publik untuk kegiatan warga. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas publik seperti balai kota dan lapangan. Warga hanya perlu mengajukan izin melalui aplikasi Simbangga atau secara langsung. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kegiatan positif dan meningkatkan interaksi sosial di masyarakat.