Kemenkumham Periksa Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang

Kementerian Imipas Cek Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah memeriksa masa berlaku pencekalan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita. Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan permintaan pencegahan ke luar negeri yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi Kunjungi Padi Biosalin di Semarang Pasca Peresmian oleh Mbak Ita

Padi Biosalin di Semarang, Diresmikan Mbak Ita, Lalu Dikunjungi Jokowi

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, meresmikan Padi Biosalin di Kelurahan Tambakrejo, Semarang. Peresmian tersebut kemudian disusul dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke lokasi yang sama untuk meninjau program pengolahan limbah organik menjadi pupuk cair dan padat tersebut.

Citra Pemkot Semarang Tercoreng Skor MCP Tinggi

Sangat Disayangkan, Mbak Ita Coreng Nama Pemkot Semarang Saat Skor MCP Tinggi

Dugaan keterlibatan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Semarang disayangkan banyak pihak. Tindakan tersebut dianggap mencoreng nama baik Pemerintah Kota Semarang, terutama karena skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Semarang sedang tinggi.

KPK Panggil Mbak Ita Usai Kalah Praperadilan

KPK Segera Panggil Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita usai Kalah Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, atau yang akrab disapa Mbak Ita, setelah kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Wali Kota Semarang Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan, Wali Kota Semarang Ita Sah Jadi Tersangka KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Hevearita sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang sah menurut hukum dan proses penyidikan KPK dapat dilanjutkan.