KAI Daop 4 Semarang Larang Ngabuburit di Jalur KA

KAI Daop 4 Semarang Larang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA

PT KAI Daop 4 Semarang melarang masyarakat untuk ngabuburit di jalur kereta api karena berbahaya dan dapat mengganggu perjalanan kereta api. Masyarakat diimbau untuk ngabuburit di tempat yang lebih aman. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri.

PPK BTP Semarang Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Penerimaan Suap Rp554 Juta

Terima Suap Rp55,4 M, PPK BTP Semarang Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Dinis Fahmi Nugroho, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dinis didakwa menerima suap senilai Rp554 juta terkait proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah tahun anggaran 2018-2020.