Bupati Batang Batasi Jam Operasional Minimarket

Bupati Batang Batasi Jam Operasional Minimarket – Halo Semarang

Pemerintah Kabupaten Batang resmi membatasi jam operasional minimarket. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional. Minimarket modern hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati dan diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

Jam Buka Tempat Hiburan di Semarang Dibatasi Selama Ramadan

Selama Ramadan, Jam Buka Tempat Hiburan di Semarang Dibatasi. Tempat Karaoke Sampai Pukul 24.00 WIB

Pemerintah Kota Semarang membatasi jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Tempat karaoke dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, sementara tempat hiburan lain diatur sesuai jenisnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.