Polisi Periksa Anak Firman Hertanto Terkait TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang
Polisi telah memeriksa anak dari Firman Hartanto terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan judi online di Hotel Aruss Semarang.
Terungkapnya Situs Judi Pemasok Dana Hotel Aruss Semarang
Pengungkapan sumber pendanaan pembangunan Hotel Aruss Semarang mulai menemukan titik terang dengan dugaan keterlibatan situs judi online. Investigasi mengarah pada aliran dana dari situs tersebut yang diduga digunakan untuk membiayai proyek hotel mewah ini.
Residivis Terlibat Situs Judol Hotel Aruss Semarang
Satu tersangka kasus judi online terkait Hotel Aruss Semarang merupakan residivis.
Pemilik Situs Judi Online Terkait Hotel Aruss Semarang Buron
Pemilik situs judi online yang beroperasi di Hotel Aruss Semarang kini menjadi buronan polisi. Polisi telah menetapkan dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer dan ponsel. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di hotel tersebut. Para pelaku menjalankan praktik judi online selama enam bulan dan meraup omzet hingga miliaran rupiah.
Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang
Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka kasus judi online yang mengalirkan dana ke Hotel Aruss, Semarang. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia layanan hingga pengelola keuangan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan dalam operasi judi online.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judol di Hotel Aruss Semarang
Empat tersangka kasus judi online yang mengalirkan dana ke Hotel Aruss Semarang telah ditangkap.
PPATK Buru Transaksi Mencurigakan Bos Judi Online Pemilik Hotel Aruss Semarang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melacak transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan bos judi online pemilik Hotel Aruss Semarang. PPATK telah memblokir rekening yang terkait dengan kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga hasil kejahatan judi online. Hotel Aruss Semarang diduga menjadi salah satu aset yang terkait dengan aktivitas judi online tersebut.
Firman Hertanto: Bandar Judi Online Semarang?
Firman Hertanto, seorang pria berusia 31 tahun, diidentifikasi oleh polisi sebagai bandar judi online di Semarang. Ia ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit Semarang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap sejumlah operator judi online. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, buku tabungan, dan ATM, yang diduga berkaitan dengan operasi judi online tersebut. Firman dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara.
Pengelola Tersangka Judi Online, Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi
Pengelola Hotel Aruss Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait judi online. Meskipun demikian, hotel tersebut dilaporkan masih tetap beroperasi seperti biasa.
Komisaris Perusahaan Pengelola Hotel di Semarang Tersangka TPPU Judol
Tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan (TPPU) investasi bodong aplikasi trading Judol, berinisial AP, ternyata menjabat sebagai Komisaris PT AJP yang mengelola sebuah hotel di Semarang.