Mami Karaoke Striptis di Semarang Ditetapkan Tersangka

Tempat Karaoke Sediakan Layanan Striptis di Semarang Digerebek Polisi | kumparan.com

Seorang mami karaoke di Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyediakan layanan striptis. Ia dijerat pasal perdagangan orang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam dan uang tunai hasil pertunjukan striptis. Lima orang penari striptis dalam kasus ini berstatus sebagai saksi korban.

Karaoke di Semarang Digerebek, Sediakan Penari Striptis

Karaoke di Semarang Digerebek Sediakan Penari Striptis, Satu Orang Jadi Tersangka

Sebuah tempat karaoke di Kota Semarang digerebek polisi karena menyediakan layanan penari striptis. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Beberapa barang bukti disita dari lokasi penggerebekan. Tersangka terancam hukuman penjara.

Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penari Striptis di Karaoke Semarang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penari Striptis di Karaoke Semarang

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tarian striptis yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang. Tersangka berinisial DL (32) berperan sebagai pengelola tempat karaoke tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jateng Gerebek Karaoke di Semarang, Diduga Tampilkan Tari Telanjang

Polda Jateng Gerebek Karaoke di Semarang, Diduga Tampilkan Tari Telanjang

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggerebek sebuah tempat karaoke di Kota Semarang karena diduga menampilkan tarian telanjang. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.